umlanews- Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Lamongan (UMLA) menyelanggarakan acara Guest Lecture dengan tema “Medication Error: Better Safe Than Sorry”. Acara ini berlangsung di Auditorium Budi Utomo pada hari Kamis, siang (15/8/24). Acara ini dihadiri oleh mahasiswa Summer Course Week 3 UMLA, Mahasiswa FIK dan seluruh Dosen Program Studi (Prodi) D3 Farmasi dan S1 Farmasi. Materi pada acara kali ini disampaikan oleh Dr. Zalina Binti Zahrani, Dosen Universitas Sultan Zainal Abidin (UNISZA) Malaysia.
Ia menyampaikan bahwa Medication Error meliputi dari kesalahan peresepan, kesalahan waktu yang tidak tepat, dosis yang tidak tepat, rute administrasi, dan kesalahan pemantauan.
Ia juga menyampaikan terkait kesalahan pengobatan dapat terjadi karena beberapa hal. “Kesalahan pengobatan peristiwa tersebut mungkin terkait dengan praktik profesional, produk perawatan kesehatan, prosedur dan sistem, termasuk peresepan, komunikasi pemesanan, pelabelan produk, pengemasan, dan tata nama, peracikan, pengeluaran, distribusi, administrasi, pendidikan, pemantauan, dan penggunaan”, ujarnya
Ia juga menambahkan bahwakesalahan peresepan pemilihan produk obat. Hal ini dapat diamati berdasarkan indikasi, kontraindikasi, alergi yang diketahui, terapi obat yang ada, dan faktor lainnya. Faktor tersebut meliputi dosis, bentuk sediaan, jumlah, cara pemberian, konsentrasi, kecepatan pemberian, atau petunjuk penggunaan produk obat yang dipesan atau diberi wewenang oleh dokter, atau pemberi resep sah lainnya, sehingga resep atau perintah pengobatan yang tidak terbaca akan menyebabkan kesalahan.
Pada akhir acara tersebut, Apt. Aditiya Sindu Sakti M. Si selaku moderator menarik kesimpulan dari penyampaian pemateri. “Dari pemaparan materi yang disampaikan oleh pembicara, ada beberapa kesimpulan terkait hal yang menjadi penyebab umum kesalahan pengobatan selama proses penggunaan obat. Diantaranya, kegagalan untuk memberikan dosis yang diperintahkan kepada pasien sebelum dosis terjadwal berikutnya dan kegagalan meresepkan produk obat yang diindikasikan untuk pasien. Dapat ditarik kesimpulan, kegagalan untuk memberikan dosis yang diperintahkan tidak termasuk penolakan pasien dan keputusan klinis atau alasan lain yang sah untuk tidak memberikan obat”, ujarnyanya dalam closing statement.
Penulis: Riris Ananta/Editor: UKM Jurnalistik UMLA